MK Ubah Aturan Mantan Terpidana Maju Pilkada, Termasuk soal Jeda 5 Tahun
DELAPANTOTO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terbaru terkait aturan bagi mantan terpidana yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, hakim menyatakan bahwa mantan terpidana tetap diperbolehkan maju pilkada dengan syarat telah menjalani masa jeda selama 5 tahun setelah bebas murni dari hukuman. Aturan jeda ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas dan memberikan waktu bagi mantan narapidana untuk membuktikan diri telah kembali ke masyarakat.
Sebelumnya, aturan jeda 5 tahun itu sempat menuai polemik karena dianggap membuka ruang diskriminasi terhadap hak politik mantan narapidana. Namun, MK menegaskan bahwa jeda 5 tahun adalah bentuk kompromi antara hak individu untuk dipilih dan kepentingan publik untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas.
Selain itu, MK juga mempertegas pengecualian bagi mantan terpidana kasus politik seperti perbedaan pandangan atau keyakinan politik di masa lalu. Mereka tetap bisa mencalonkan diri tanpa harus menunggu masa jeda, selama tidak terkait kasus korupsi, narkotika, atau kejahatan berat lainnya.
Hakim konstitusi menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun aturan teknis pendaftaran calon kepala daerah ke depan.
Dengan adanya putusan baru ini, peta politik menuju pilkada serentak mendatang diperkirakan akan semakin dinamis. Sejumlah nama mantan terpidana yang sempat disebut-sebut tertarik maju pilkada kini memiliki peluang kembali, meski tetap harus memenuhi syarat administratif dan melewati masa jeda sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
Sumber: poipetslot.my.id