DELAPANTOTO – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY secara resmi telah memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Periode Pelaksanaan
Pemutihan dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Meski belum diumumkan kapan batas akhirnya secara pasti, Bapenda DIY mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna menghindari antrean panjang menjelang penutupan program.
Syarat dan Ketentuan
Program ini berlaku bagi:
- Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB
- Kendaraan bermotor dengan STNK atas nama pribadi maupun perusahaan
- Kendaraan dengan masa pajak habis selama tahun berjalan maupun sebelumnya
Warga cukup datang ke Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, atau layanan Samsat Corner dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli. Khusus untuk proses balik nama, pemilik juga wajib menyertakan kuitansi jual beli dan surat pernyataan.
Antusiasme Warga
Sejak hari pertama pelaksanaan, sejumlah kantor Samsat di Yogyakarta terpantau mulai dipadati masyarakat. Banyak dari mereka memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Selain membantu masyarakat, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan administrasi kendaraan, sekaligus mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Imbauan Pemerintah
Bapenda DIY mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban biaya, program pemutihan juga menjadi momen tepat untuk mengurus balik nama kendaraan atau pajak progresif yang sebelumnya tertunda.
Sumber: poipetslot.my.id