Daftar Denda Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Mahal Dendanya

INITOGEL LOGIN – Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini telah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas melalui pemantauan otomatis menggunakan kamera pengawas. Setiap pelanggaran yang terekam kamera bisa langsung dikenai sanksi. Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE beserta besaran denda maksimalnya:

Pelanggaran dengan Denda Maksimal Rp 500.000

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
    Contoh: Menerobos lampu merah atau tidak berhenti di garis yang ditentukan.
    Denda: Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  2. Berkendara melawan arus
    Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  3. Menggunakan pelat nomor palsu
    Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan
    Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  5. Melanggar aturan ganjil-genap
    Denda: Rp 500.000.

Pelanggaran dengan Denda Lebih Tinggi

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
    Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
    Ini merupakan salah satu pelanggaran dengan denda tertinggi yang bisa dikenakan melalui ETLE.

Pelanggaran Umum Lainnya

  1. Tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang motor
    Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
    Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  3. Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor
    Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
  4. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (sepeda motor)
    Denda: Rp 100.000 atau kurungan maksimal 15 hari.

Pelanggaran Kendaraan Barang

Untuk kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan atau dimensi, denda bisa sangat tinggi tergantung pada tingkat pelanggaran, bahkan bisa mencapai Rp 24.000.000.

Kesimpulan

Pelanggaran dengan denda tertinggi dalam sistem ETLE adalah menggunakan ponsel saat berkendara, dengan denda maksimal Rp 750.000. Sementara itu, pelanggaran batas muatan pada kendaraan barang bisa menimbulkan denda variatif yang jauh lebih besar. Untuk menghindari sanksi dan demi keselamatan bersama, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi semua aturan lalu lintas.

Sumber: poipetslot.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *