DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi berakhir pada akhir Juni 2025. Program yang digelar sejak awal tahun ini berhasil menyerap antusiasme wajib pajak dengan total penerimaan yang menembus angka Rp 300 miliar lebih.
Antusiasme Warga Tinggi
Pemutihan pajak kendaraan selalu dinanti warga, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2.
Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk merapikan surat-surat kendaraan agar tidak terblokir, sekaligus menghindari beban tunggakan yang semakin menumpuk.
Dampak Positif bagi Daerah
Dengan tercapainya realisasi penerimaan lebih dari Rp 300 miliar, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut program ini berhasil membantu meningkatkan pendapatan daerah. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program lainnya yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Warga Diminta Tertib Bayar Pajak
Meski program pemutihan telah berakhir, pemerintah daerah tetap mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu setiap tahunnya. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk menopang pembangunan di Jawa Tengah.
Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga memastikan status kendaraan tetap aktif, sehingga tidak ada masalah saat melakukan perpanjangan STNK atau mutasi kendaraan.
Kesimpulan
Berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dengan realisasi penerimaan Rp 300 miliar lebih menjadi bukti tingginya kesadaran masyarakat untuk merapikan kewajiban pajaknya. Diharapkan ke depan, kebiasaan tertib membayar pajak kendaraan tetap terjaga tanpa harus menunggu program pemutihan.
Sumber: poipetslot.my.id